DPRD Samarinda Desak Kemensos Longgarkan Aturan Penanganan Anak Terlantar

Anggota DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti.

Samarinda – Penangan terhadap anak terlantar dan berkebutuhan khusus kembali disorot oleh DPRD Kota Samarinda.

Dalam pernyataannya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti yang menilai adanya fleksibilitas kebijakan dari Pemerintah Pusat yakni Kementerian Sosial (Kemensos) agar daerah dapat bertindak lebih cepat dan tepat.

“Seharusnya buat aturan sesuai dengan kebutuhan dan bertindak lebih cepat serta tepat,” katanya, Jumat (1/8/2025).

Lebih lanjut, Puji mengatakan, kasus anak terlantar yang mencuat belakangan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat layanan sosial, termasuk pembangunan panti khusus bagi anak berkebutuhan khusus serta rumah aman dengan pendampingan jangka panjang.

“Kasus ini tidak bisa hanya ditangani oleh pemerintah kota. Harus ada keterlibatan serius dari provinsi bahkan pemerintah pusat,” ujarnya.

Salah satu hambatan yang ia soroti adalah regulasi yang membatasi masa penampungan anak di rumah singgah maksimal 15 hari. Menurutnya, aturan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Banyak anak korban kekerasan atau terlantar membutuhkan pendampingan berbulan-bulan. Regulasi ini tidak realistis,” tegasnya.

Puji juga menambahkan, pemerintah kota tidak memiliki kewenangan penuh untuk mendirikan panti sosial karena hal itu menjadi wewenang pemerintah provinsi. Kondisi ini, katanya, membuat penanganan kasus sosial menjadi tidak efektif.

“Ketika ada kasus sosial, yang pertama diminta tanggung jawab adalah kota. Tapi alat dan kewenangannya terbatas. Ini kontradiktif,” jelasnya.

Untuk itu, DPRD Samarinda mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) agar memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah. Puji menekankan, tanpa pelonggaran aturan, penanganan masalah sosial akan berjalan lambat dan tidak menyentuh akar persoalan.

“Kami minta Kemensos tidak kaku. Kalau daerah ingin turun langsung, beri keleluasaan. Jangan tunggu semuanya lewat prosedur birokrasi yang panjang,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)