Samarinda, Beri.id – Upaya pencegahan terhadap aktivitas ilegal di lahan kembali menjadi fokus Komisi III DPRD Samarinda.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menyoroti perlunya pemeriksaan ketat terhadap setiap izin sebelum memberikan persetujuan untuk aktivitas pembukaan lahan.
Menyikapi serangkaian kejadian terkait penggalian ilegal yang disamarkan sebagai pematangan lahan, Novan menggarisbawahi perlunya peninjauan dan validasi izin secara menyeluruh sebelum kegiatan dimulai.
“Segala aktivitas pematangan lahan harus didukung oleh izin yang sesuai dengan tujuan aktivitasnya serta implementasinya di lapangan,” ungkap Novan.
Komisi III DPRD siap melaporkan ketidaksesuaian antara izin yang terdaftar dan kegiatan yang dilakukan di lapangan kepada pihak berwenang. Mereka berkomitmen untuk memastikan kebijakan terkait pemanfaatan lahan di beberapa wilayah Samarinda sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami akan memastikan izin yang diberikan dan apa yang dilakukan sesuai dengan regulasi, salah satunya dari Dinas Lingkungan Hidup. Semua kegiatan harus sesuai dengan izin yang dimiliki,” tambahnya.
Novan menekankan bahwa jika aktivitas yang dilakukan tidak memiliki izin resmi, maka segala kegiatan harus dihentikan hingga izin yang sesuai diperoleh. Izin tersebut menjadi hal penting terkait evaluasi dampak lingkungan sekitar.
“Regulasi mengharuskan adanya izin terkait pengelolaan lahan. Jika tidak ada, kegiatan harus dihentikan,” tegas Novan.
Meskipun dalam beberapa kunjungan lapangan telah ditemukan dugaan lubang galian untuk pertambangan, Komisi III DPRD Samarinda akan melakukan investigasi lebih lanjut setelah izin terkait terkonfirmasi.
“Kami akan memperdalam investigasi, tetapi prioritas kami adalah memastikan izin yang sah terlebih dahulu,” tandasnya.
(AdvDPRD Kota Samarinda)