Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berfokus pada pengelolaan desa wisata dan pasar tradisional. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi wisata budaya serta memperbaiki kondisi pasar tradisional, yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi II, Rusdi Doviyanto, menjelaskan bahwa Raperda desa wisata dirancang agar pengelolaan destinasi wisata lebih sistematis, mulai dari sumber pendanaan hingga operasionalnya.
“Harapan kita dengan adanya perda ini, pengelolaan desa wisata bisa lebih terarah sehingga dapat menjadi daya tarik wisata di Kota Samarinda,” ujarnya, (05/03/2025).
Sementara itu, Raperda pasar tradisional menyoroti berbagai permasalahan yang selama ini belum tertangani dengan baik, seperti keterbatasan lahan parkir, polusi udara, dan pengelolaan sampah. Menurut Rusdi, regulasi ini akan menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertata dan nyaman bagi pedagang serta masyarakat.
“Kita ingin pasar-pasar tradisional lebih terkelola, dengan infrastruktur yang mendukung dan tata kelola yang lebih baik,” tambahnya.
Secara ekonomi, regulasi ini diyakini dapat meningkatkan kontribusi sektor wisata dan perdagangan terhadap PAD Kota Samarinda. Dengan sistem pengelolaan yang lebih baik, desa wisata dapat menarik lebih banyak wisatawan, sementara pasar tradisional yang tertata dapat meningkatkan daya saing dengan pusat perbelanjaan modern.
Namun, tantangan dalam implementasi kebijakan ini tetap ada. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa regulasi yang dibuat tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Selain itu, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pedagang dan pengelola desa wisata, menjadi faktor kunci keberhasilan regulasi ini,” pungkasnya. (ADV/DPRD Samarinda)