DPRD Samarinda Dukung Penuh Langkah Kemenag Perpanjang Durasi Bimbingan Pra-Nikah

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie

SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Agama (Kemenag) dalam memperpanjang durasi bimbingan pra-nikah guna menekan angka perceraian dini.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa edukasi yang lebih intensif mengenai kehidupan pernikahan dapat membantu calon pengantin mempersiapkan diri secara lebih matang sebelum memasuki bahtera rumah tangga.

“Kebijakan ini sangat penting, terutama untuk mengatasi permasalahan pernikahan usia muda. Sosialisasi mengenai hukum pernikahan serta persiapan pasca-menikah harus ditingkatkan agar pasangan memiliki pemahaman yang lebih baik,” ujarnya, Sabtu (8/3/2025).

Tingginya Angka Perceraian Jadi Perhatian

Novan menjelaskan bahwa tingginya angka perceraian, terutama di kalangan pasangan muda, menjadi perhatian baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia menilai bahwa durasi bimbingan pra-nikah yang selama ini hanya berlangsung satu hari belum cukup untuk memberikan pemahaman mendalam bagi calon pengantin.

“Langkah penguatan bimbingan pra-nikah ini didasarkan pada kajian yang menunjukkan bahwa satu hari tidak cukup untuk membekali calon pengantin dengan wawasan yang komprehensif,” lanjutnya.

Sinergi dengan Pemerintah Daerah dan Pengawasan Ketat

Novan menambahkan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada Kementerian Agama, tetapi juga memerlukan keterlibatan pemerintah daerah serta berbagai pihak terkait.

“Pemerintah daerah juga akan turut berperan dalam memberikan edukasi yang lebih mendalam bagi calon pengantin. Kolaborasi ini penting agar pembinaan yang diberikan benar-benar efektif,” ujarnya.

Terkait kekhawatiran adanya potensi percaloan atau penyimpangan dalam pelaksanaan bimbingan pra-nikah, Novan memastikan bahwa Kementerian Agama akan menerapkan pengawasan yang ketat.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat terkait potensi penyimpangan. Karena itu, pengawasan akan diperketat agar program ini berjalan dengan transparan dan benar-benar bermanfaat bagi calon pengantin,” jelasnya.

Dengan perpanjangan durasi bimbingan pra-nikah, diharapkan calon pengantin lebih siap secara fisik, mental, dan emosional sebelum menjalani kehidupan berumah tangga.

“Perceraian memang disebabkan oleh berbagai faktor, tetapi dengan pembekalan yang lebih matang, kita bisa mengurangi risiko pernikahan yang berujung pada perceraian,” pungkas Novan.
(ADV/DPRD Samarinda)