DPRD Samarinda Garap Ranperda Jaminan Produk Halal: Dukung Pelaku UMKM

Ketua Pansus II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim

Samarinda, Beri.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda tengah fokus pada penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis.

Rencana tersebut untuk mengambil langkah proaktif untuk mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sambil memastikan kualitas produk yang aman dan halal bagi konsumen.

Dalam sebuah pertemuan antara DPRD Samarinda dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Ketua Pansus II DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa ranperda tersebut memiliki tiga konteks utama. Pertama, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan UMKM memperoleh sertifikat halal mulai Oktober 2024.

Konteks kedua, berkaitan dengan jaminan produk halal dan higienis bagi konsumen. DPRD Samarinda bertekad memberikan kepastian bahwa produk yang beredar di Kota Samarinda memenuhi standar kehalalan dan kebersihan yang diharapkan masyarakat.

Sementara itu, konteks ketiga menyoroti kemudahan yang harus diberikan kepada pelaku UMKM dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

“Ada perbedaan dalam proses sertifikasi antara produk dengan risiko rendah dan risiko tinggi. Meskipun ada insentif dari pemerintah untuk kelompok makanan risiko rendah,” katanya, (20/3/2024).

Ia berharap, Ranperda ini dapat menjadi solusi menyeluruh yang tidak hanya mendukung UMKM dalam memenuhi standar halal, tetapi juga memberikan kepastian kepada konsumen akan kualitas produk yang dikonsumsinya.

“Dengan demikian, intervensi pemerintah diharapkan dapat mengakomodir hak warga untuk mendapatkan produk yang halal dan higienis,” ungkapnya.

(ADV/DPRD Samarinda)