Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menggelar rapat paripurna masa sidang III tahun 2022 di ruang rapat lantai 2, DPRD Samarinda, Senin (07/11/2022).
Rapat paripurna yang digelar sejak pagi ini beragendakan penetapan keputusan DPRD kota Samarinda terhadap penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi DPRD kota Samarinda, dan pelaksanaan pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan DPRD Kota Samarinda.
Joha Fajal mengungkapkan rapat paripurna tersebut berkaitan dengan dilaksanakannya sosialisasi Perda oleh anggota DPRD Samarinda.
“Sebenarnya itu sudah lama sejak tahun 2021 tetapi bisa kita laksanakan karena berkaitan dengan anggaran 2022 dan Itu pun hanya satu kali, karena didapatkan pada anggaran perubahan,” ucap Joha Fajal.
Untuk pelaksanaannya nanti, kata dia, akan menyusul sebab itu masuk dalam badan musyawarah (BANMUS). Nantinya, Banmus bisa menyampaikan pelaksanaanya.
“Mudah-mudahan saja dapat dilaksanakan dibulan November, karena Desember itu kan bulan sempit yang dimana berkaitan dengan laporan pelaksanaan.
Ketua komisi I DPRD kota Samarinda ini melanjutkan bahwa apapun yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, hanya bisa sampai pertengahan bulan, yakni sampai 15 Desember tahun 2022 mendatang.
“Bisa dijalankan bulan November ini tetapi menunggu keputusan di rapat Banmus, karena Banmus yang menjadwalkan seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota DPRD,” pungkas Joha.(BONNY/ADV)