DPRD Samarinda Gelar Rapat Paripurna Tetapkan 23 Propemperda

Abdul Rofik, Ketua Bapemperda DRPD Kota Samarinda.

Samarinda – DPRD Samarinda menggelar rapat paripurna masa sidang III tahun 2022. Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2, Sekertariat DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Kamis (17/11/2022).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik mengungkapkan bahwa agenda dalam rapat paripurna tersebut adalah penetapan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

“Paripurna kali ini sebanyak 23 usulan Raperda telah ditetapkan, dengan rincian 17 usulan Raperda DPRD dan 6 usulan Raperda dari Pemkot Samarinda,” ucapnya.

Lanjut Abdul Rofik, menyebutkan semua usulan Raperda tersebut secara resmi dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

“Berdasarkan hasil paripurna kali ini, kita menetapkan 23 usulan Raperda. Semuanya masuk dalam Propemperda Kota Samarinda Tahun 2023,” ungkap Abdul Rofik kepada awak media.

Selain itu, sebut Rofik, terdapat dua Raperda usulan DPRD yang tidak bisa dimasukkan ke dalam Propemperda. Adapun Raperda tersebut, yakni Raperda Pajak Daerah dan Raperda Retribusi Daerah.

“Karena kedua Raperda tersebut terbentur dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Politisi PKS itu juga menyebutkan bahwa kedua Raperda tersebut telah diusulkan oleh Pemkot Samarinda agar dapat disatukan atau digabung, sehingga nantinya dapat disesuaikan dengan aturan yang di atasnya.

“Nanti Kita berupaya untuk bahas kembali, agar bisa dibuatkan satu Raperda saja yakni Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Sehingga dapat disesuaikan dengan peraturan diatasnya. Target kami akhir tahun 2022 ini semoga bisa selesai,” pungkasnya.(BONNY/ADV)

kpukukarads