DPRD Samarinda Gelar Sosialisasi Raperda Ekonomi Kreatif, Meningkatkan Potensi UMKM

Sosialisasi Peraturan Daerah

Samarinda, Beri.id – Shania Rizky Amalia, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ekonomi Kreatif Kota Samarinda. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan potensi ekonomi kreatif di Kota Samarinda.

Dalam acara yang digelar di Jalan Ahmad Yani Gang 1 RT 18, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, pada Rabu (01/11/2023).

Shania menjelaskan bahwa Ranperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Kota Samarinda.

“Ranperda ini bertujuan untuk memanfaatkan dan meningkatkan potensi ekonomi kreatif di Kota Samarinda,” jelas Shania kepada warga yang hadir.

Selain menjelaskan tentang Ranperda, Shania juga memberikan pemahaman mengenai konsep dan kegiatan ekonomi kreatif kepada warga.

“Kami berharap dapat mendukung dan meningkatkan kemampuan warga di sini, karena adanya potensi yang besar untuk pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif di kota ini,” tambahnya.

Sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari warga RT 18 yang antusias mengikuti acara tersebut.

“Antusiasme warga sangat tinggi, dan mereka sangat terbuka terkait konsep ekonomi kreatif ini. Kami perlu mendukung dan meningkatkan kemampuan warga di sini,” ujar Shania.

Shania berharap agar DPRD Kota Samarinda segera mengesahkan Ranperda tentang Ekonomi Kreatif Kota Samarinda. Ia yakin bahwa regulasi ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Kota Samarinda.

“Adopsi Ranperda tentang Ekonomi Kreatif Kota Samarinda diharapkan dapat membantu meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga mereka dapat bersaing dengan sektor ekonomi kreatif lainnya,” tegasnya.

 

(Adv/DPRD Samarinda)