DPRD Samarinda Ingatkan Perusahaan: THR Harus Dibayar Tepat Waktu, Jika Tidak Akan Kena Sanksi

Anggota DPRD Samarinda, Anhar.
Anggota DPRD Samarinda, Anhar.

SAMARINDA – Perusahaan di Samarinda wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 10 hari sebelum Lebaran. Jika terlambat, perusahaan bisa dikenakan denda sebesar 4 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menegaskan bahwa pembayaran THR tepat waktu merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Aturan Pembayaran THR dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang mengatur bahwa THR wajib dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya.

  • Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.
  • Karyawan yang bekerja kurang dari setahun akan menerima THR secara proporsional dengan rumus (masa kerja/12) × satu bulan gaji.

Anhar menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu akan dikenai denda serta teguran administratif.

“Saat saya bekerja di perusahaan dengan serikat kerja, ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menetapkan THR harus dibayar paling lambat H-10 sebelum Lebaran. Jika terlambat, ada denda sebesar 4 persen,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

DPRD Soroti Keterlambatan Pembayaran Gaji Karyawan

Selain masalah THR, Anhar juga menyoroti keterlambatan pembayaran gaji yang masih sering terjadi di beberapa perusahaan di Samarinda.

“Jika gaji dibayarkan melewati tanggal yang telah disepakati, karyawan berhak menerima kompensasi sekitar 1–2 persen dari gaji mereka,” tambahnya.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji bisa berdampak pada kesejahteraan pekerja dan menyebabkan instabilitas ekonomi rumah tangga.

Pekerja Bisa Melapor ke Disnaker Jika THR Tidak Dibayarkan

Untuk memastikan hak pekerja terlindungi, Anhar mendorong karyawan yang belum menerima THR tepat waktu untuk segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda.

“Bisa langsung dilaporkan ke Disnaker. Mereka akan mengakomodasi laporan dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan perusahaan,” tegasnya.

Posko pengaduan THR biasanya dibuka menjelang Lebaran, dan pekerja dapat melapor secara langsung maupun melalui kanal resmi Disnaker.

Dengan adanya pengawasan ketat dari pemerintah dan DPRD, diharapkan seluruh perusahaan di Samarinda mematuhi aturan ini agar kesejahteraan pekerja tetap terjamin. (ADV/DPRD Samarinda)