SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda tengah melakukan kajian ulang terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Revisi ini bertujuan untuk memperbarui regulasi agar lebih sesuai dengan kondisi terkini, mengingat tingginya potensi bencana seperti banjir, longsor, dan kebakaran hutan di wilayah Samarinda.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengungkapkan bahwa revisi Perda ini akan mencakup berbagai aspek penting, termasuk peran aktif masyarakat dalam mitigasi bencana, penerapan sistem reward and punishment bagi pelanggar aturan, serta pembentukan tim ad hoc untuk pengawasan.
“Hari Rabu depan, kami akan mengundang BPBD untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai poin-poin yang perlu dimasukkan dalam revisi Perda ini,” ujarnya, Sabtu (8/3/2025).
Fokus Penanggulangan Banjir dan Mitigasi Bencana
Menurut Rohim, berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, tingkat risiko bencana di kota ini masih berada pada kategori menengah hingga tinggi, dengan banjir sebagai ancaman utama.
“Jika melihat data BPBD, Samarinda masih memiliki potensi bencana yang cukup tinggi, terutama banjir yang terjadi hampir setiap tahun,” jelasnya.
Revisi Perda ini juga akan menekankan penerapan regulasi ketat dalam pembangunan di daerah rawan bencana. Rohim menegaskan bahwa meskipun suatu wilayah telah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai zona pemukiman, jika BPBD menetapkan bahwa area tersebut memiliki risiko bencana tinggi, maka pembangunan harus dilarang.
“Jika pemetaan BPBD menunjukkan bahwa suatu wilayah berisiko tinggi terkena bencana, pembangunan harus dicegah. Jika ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberlakukan agar masyarakat lebih disiplin dan tidak mengabaikan faktor keamanan,” tegasnya.
Regulasi Baru untuk Sistem Responsif dan Mitigasi Efektif
Selain memperkuat penegakan aturan, revisi Perda ini diharapkan dapat menciptakan sistem penanggulangan bencana yang lebih responsif. Dengan regulasi yang lebih ketat dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dampak bencana seperti banjir dan longsor dapat diminimalisir secara signifikan.
“Jika aturan ini diperbarui dan diterapkan dengan baik, kita bisa mengurangi risiko bencana secara lebih efektif. Masyarakat pun diharapkan lebih sadar akan pentingnya mitigasi bencana,” pungkas Rohim.
Dengan revisi ini, DPRD Samarinda berharap penanggulangan bencana menjadi prioritas utama dalam pembangunan kota, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan bagi masyarakat. (ADV/DPRD Samarinda)