Samarinda – DPRD Kota Samarinda mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang transportasi umum sebagai langkah strategis untuk mengurai kemacetan yang kian menjadi momok di berbagai titik kota.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyatakan bahwa keberadaan transportasi publik yang layak kini menjadi kebutuhan mendesak. Ia menyoroti ketidakseimbangan antara pertumbuhan kendaraan pribadi dan kapasitas jalan yang nyaris stagnan.
“Samarinda sudah terlalu macet. Untuk mengurai kemacetan, dibutuhkan transportasi publik,” tegas Kamaruddin saat ditemui pada Kamis (20/6/2025).
Menurutnya, volume kendaraan yang terus meningkat tanpa diiringi pelebaran atau penambahan ruas jalan menyebabkan kepadatan lalu lintas menjadi masalah rutin yang belum tertangani secara terstruktur.
“Jalan tidak pernah bertambah, malah kendaraannya yang makin banyak. Baik kendaraan umum maupun pribadi. Makanya Samarinda selalu macet,” tambahnya.
Dalam proses penyusunan Raperda, DPRD Samarinda menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) serta merencanakan studi banding ke kota-kota yang telah sukses menerapkan sistem transportasi publik yang efisien dan ramah pengguna.
“Dibuat dulu rancangan Perdanya. Setelah itu kita akan melakukan studi ke luar daerah yang sudah menerapkan transportasi angkutan publik,” ungkap Kamaruddin.
Ia berharap, regulasi ini tak hanya menjadi payung hukum pengembangan moda transportasi massal, tetapi juga mampu menata ulang sistem lalu lintas kota Samarinda, termasuk mengatasi parkir liar dan penyalahgunaan badan jalan oleh kendaraan pribadi dan pelaku usaha.
Dengan komitmen dan konsistensi penerapan, Raperda ini diyakini akan menjadi titik balik perbaikan tata kelola mobilitas warga di Kota Tepian, yang selama ini masih bergantung pada kendaraan pribadi dan terjebak kemacetan nyaris setiap hari. (Adv/DPRD Samarinda)