Samarinda, Beri.id – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyoroti tingginya angka perceraian di kota Samarinda. Dimana hal ini diketahui melebihi angka daerah-daerah lain di Kalimantan Timur.
Dalam langkah proaktif, DPRD Samarinda tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (PPKK).
Puji menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk meminimalisir eskalasi permasalahan di tingkat keluarga.
“Semua orang tentu berharap, keluarga yang ada di Samarinda bisa mengentaskan permasalahan mereka. Maka dari itu, Raperda ini disusun dengan harapan bisa meminimalisir eskalasi permasalahan di tingkat keluarga,” ungkapnya pada Senin (13/11/2023).
Pentingnya tingkat perceraian menjadi salah satu faktor utama dalam penyusunan Raperda ini.
Di samping itu, menurut informasi, Pengadilan Agama Samarinda pada April 2023 telah menangani sebanyak 3000 perkara rumah tangga, meskipun tidak semuanya terkait dengan perceraian.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Samarinda, Rukayah tak lama ini.
“Hampir 80 persen kasus perceraian yang kami terima itu istri yang menggugat. Jadi kasus perceraian,” ungkap Rukayah.
Ia menjelaskan bahwa sekitar 80 persen dari kasus perceraian yang diterima adalah cerai gugat, di mana istri menjadi pihak yang mengajukan gugatan.
Kendati demikian, upaya Raperda ini diharapkan dapat mengurangi tingkat perceraian. Selanjutnya DPRD Samarinda berencana melibatkan berbagai pihak dalam upaya pembangunan ketahanan keluarga.
(ADV/DPRD Samarinda)