DPRD Samarinda Sebut Tahun Depan UMK Samarinda Bisa Naik Sesuai Kesanggupan Perusahaan

Sani Bin Husein, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda.

Samarinda – Anggota DPRD Samarinda Sani Bin Husein menyebutkan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2023 mendatang bisa dinaikan sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan.

Salah satu pertimbangannya, yakni dengan adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh pemerintah pusat.

Sani mengakui bahwa kebijakan untuk menaikan UMK, di satu sisi memang menjadi keputusan yang sulit.

“Kenaikan UMK juga harus mempertimbangkan dengan kemampuan keuangan perusahaan,” kata Sani saat dikonfirmasi awak media.

Dia menilai kondisi keuangan perusahaan juga patut diperhatikan. Menurutnya, apabila perusahaan mampu berkembang pasti dengan sendirinya UMK naik.

“Jadi UMK itu mesti mempertimbangkan kemampuan pengusaha karena yang bayar pengusaha,” ungkapnya.

Jika aturan itu, kata dia, dibuat tanpa mempertimbangkan kemampuan dari perusahaan, maka imbasnya adalah aturan tersebut malah tidak bisa dilaksanakan.

Untuk itu, Sani Bin Husein berharap UMK tetap bisa dinaikan, hanya saja perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.

“Itu harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, kan mereka yang bayar, dikhawatirkan kalau kita buat peraturan yang tidak bisa dijalankan,” bebernya.

Sementara untuk kisaran kenaikan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda itu tidak menyebutkan berapa jumlah kenaikan UMK tersebut.(BONNY/ADV)

kpukukarads