SAMARINDA – Dugaan malpraktik di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Samarinda.
Hal ini menyikapi laporan pasien terkait tindakan medis yang dinilai tidak sesuai prosedur, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan pihak keluarga pasien.
RDP ini digelar sebagai upaya klarifikasi dan pencarian solusi atas dugaan kesalahan prosedur medis yang dilaporkan. Salah satu sorotan utama adalah ketidakjelasan informasi yang diterima pasien sebelum menjalani operasi.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menegaskan bahwa DPRD mengambil peran sebagai fasilitator komunikasi antara pasien dan institusi terkait, bukan sebagai pihak yang menentukan benar atau salahnya tindakan medis tersebut.
“Kami membuka ruang dialog agar semua pihak dapat menyampaikan pandangan dan penjelasan. Penilaian atas dugaan ini bukan ranah DPRD, melainkan IDI sebagai lembaga profesi yang berwenang,” kata Ismail.
Ismail juga menambahkan, DPRD mendorong dilakukannya audit etik oleh IDI guna memastikan apakah prosedur medis yang dilakukan telah sesuai dengan standar dan kode etik profesi kedokteran.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan psikologis bagi pasien, serta menjadi bahan evaluasi bagi rumah sakit dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan.
Dalam waktu dekat, DPRD juga berencana mengundang manajemen RSHD dan pihak BPJS Kesehatan guna melengkapi informasi terkait pelayanan medis dan kebijakan pembiayaan.
“Pertemuan lanjutan penting agar gambaran yang diperoleh lebih menyeluruh. Keterlibatan semua pihak sangat dibutuhkan demi transparansi dan keadilan,” pungkas Ismail. (Adv/DPRD Samarinda)