DPRD Samarinda Soroti Lonjakan Jumlah Ritel Modern, Aturan Lama Dianggap Tak Lagi Mampu Mengontrol

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi.

SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda menilai maraknya permohonan pendirian ritel modern menunjukkan perlunya pembaruan kebijakan. Regulasi yang ada dianggap tidak lagi mampu mengimbangi pesatnya ekspansi usaha yang berpotensi menekan pelaku pasar tradisional.

Pertumbuhan ritel modern di Kota Samarinda terus meningkat dan kini dinilai mulai menimbulkan persoalan baru dalam penataan kota. Komisi II DPRD Samarinda mengungkapkan bahwa lonjakan permohonan izin yang jumlahnya disebut mencapai ratusan unit telah menempatkan pemerintah pada situasi yang perlu direspons dengan cepat.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menilai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015 yang selama ini menjadi dasar penataan pasar dan pusat perbelanjaan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi ekonomi saat ini. Ia menyebut beberapa pasal di dalamnya tidak mampu melindungi pedagang kecil dan UMKM dari persaingan yang semakin ketat.

“Regulasinya tertinggal. Kalau tidak segera diperbarui, yang dirugikan justru pelaku usaha kecil,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Iswandi menambahkan bahwa minimnya pengawasan terhadap keberadaan ritel modern telah memperburuk situasi. Evaluasi tahunan yang seharusnya menjadi instrumen kontrol dinilai belum berjalan maksimal, sehingga banyak persoalan di lapangan tidak tertangani.

Komisi II mendesak pemerintah kota untuk melakukan jeda sementara dalam penerbitan izin baru. Langkah ini dinilai penting agar pemerintah dapat menuntaskan masalah pada izin-izin lama sekaligus membenahi zonasi, mekanisme pengawasan, serta kesesuaian usaha dengan rencana pembangunan kota.

Ia menegaskan bahwa keberadaan ritel modern memang tidak bisa dihindari dalam dinamika ekonomi daerah, namun perlu keseimbangan agar pengembangannya tidak berdampak buruk bagi keberlangsungan pasar rakyat.

Melihat banyaknya celah dalam aturan yang berlaku, DPRD Samarinda membuka opsi untuk menyusun peraturan daerah (perda) baru pada tahun 2026. Aturan tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dan selaras dengan kebutuhan penataan ritel modern saat ini.

“Kami akan memastikan proses evaluasi izin berjalan dan pembahasan aturan baru mendapat perhatian serius,” tutup Iswandi. (Adv/Dprd Samarinda)