DPRD Samarinda Soroti Rencana Pemkot Membangun SPBU Bagi ASN

Anggota DPRD Samarinda, Abdul Rohim.

Samarinda – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membangun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai sorotan. Program ini, yang digadang-gadang bisa mengurangi antrean panjang di SPBU reguler, mendapat dukungan dari DPRD Samarinda, dengan catatan tidak berhenti pada sekadar wacana dan benar-benar membawa manfaat nyata.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyebut SPBU khusus ASN berpotensi meningkatkan kedisiplinan pegawai negeri, terutama terkait persoalan keterlambatan kerja akibat antrean BBM. Namun, ia mengingatkan agar fasilitas tersebut diikuti aturan tegas, salah satunya kewajiban kendaraan dinas menggunakan bahan bakar non-subsidi.

“Kalau tujuannya untuk meningkatkan disiplin dan kinerja ASN, tentu patut didukung. Tapi jangan sampai ini hanya menambah beban anggaran,” ujarnya, Rabu (28/09/2025).

Menurut Rohim, keluhan masyarakat akibat antrean panjang di SPBU sempat mencuat beberapa waktu lalu. Meski saat ini kondisi sudah lebih terkendali, potensi permasalahan serupa bisa muncul kembali jika tidak diantisipasi. Karena itu, pembangunan SPBU khusus dinilai relevan, asalkan perencanaannya matang dan pembiayaannya tidak membengkak.

“Evaluasi teknis dan pengawasan anggaran harus jelas agar program berjalan tepat sasaran,” tambahnya.

Pemkot Samarinda saat ini disebut tengah mengkaji sejumlah lokasi strategis, di antaranya Jalan HAMM Rifaddin, MT Haryono, dan Suryanata. Namun, Rohim menekankan pentingnya kepastian eksekusi.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah implementasi yang nyata, bukan sekadar rencana. ASN dan masyarakat harus merasakan manfaatnya secara langsung,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Selain memberi kemudahan bagi ASN, keberadaan SPBU khusus juga diyakini bisa mendukung produktivitas kerja dan kualitas pelayanan publik.

“DPRD menilai koordinasi antarinstansi perlu diperkuat agar pengelolaan SPBU berjalan transparan dan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)