Samarinda – Anggota DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie menegaskan setiap pembukaan lahan harus melalui Izin Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Karena ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Samarinda yang dimana Perda itu menyebutkan, semua aktivitas pembukaan lahan harus ada izin dari DLH,” ucap Novan saat ditemui di gedung DPRD Samarinda, Selasa (01/11/2022).
Sampai hari ini, kata dia, banyak terjadi pembukaan lahan-lahan dan pematangan lahan dengan berbagai alibi.
“Ternyata di dalamnya itu ada aktivitas pertambangan. Aktivitas pertambangan secara besar juga tidak,” ungkapnya.
Ditambahkannya, bahwa peran masyarakat di sekitar juga sangat penting. Seperti segera melaporkan ke dinas terkait jika ada aktivitas pembukaan lahan maupun aktivitas tambang Ilegal.
“Sehingga dinas terkait dan DPRD akan menindaklanjuti,” jelas Novan.
Dia melihat kondisi hari ini banyak pembukaan lahan tetapi izin- Izinya tidak ada sama sekali.
“Kalau misalnya ada pertambangan harus ditindak lanjuti tingkatan izinnya,” imbuhnya.
Terakhir, Novan menyampaikan dari Komisi III sudah melakukan pengawasan, tinggal bagaimana ditindaklanjuti dengan pihak yg berwenang.(BONNY/ADV)