DPRD Samarinda Terus Gencarkan Sosialisasi Sertifikasi Halal dan Higienis

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah

Samarinda, Beri.id – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Laila Fatihah menyampaikan bahwa pemahaman tentang sertifikasi halal dan proses menjaga kebersihan produk masih minim di kalangan pelaku usaha.

Legislator Perempuan ini menjelaskan bahwa, saat ini hanya sedikit pelaku usaha yang benar-benar memahami bagaimana memproses suatu produk agar memenuhi standar halal, aman, dan higienis.

“Kita ingin membantu para pemilik usaha agar mereka dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal dan higienis,” jelasnya.

Dalam rangka mengatasi permasalahan ini, Panitia Khusus (Pansus) terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pemilik usaha.

Selain itu, pihaknya juga berupaya untuk merangkul para pelaku usaha agar dapat membantu dalam proses verifikasi sertifikasi halal dan higienis.

Sehingga Pansus berharap bahwa dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Produk Aman, Halal, dan Higienis, masyarakat Kota Samarinda akan lebih terjamin kesehatannya dan terhindar dari produk-produk yang tidak aman, tidak halal, dan tidak higienis.

“Tujuan utama dari Perda ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat secara keseluruhan,” jelasnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, produk makanan yang dijual ke masyarakat harus dilabeli dengan sertifikat halal yang disahkan oleh institusi berwenang, atau Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini akan mulai berlaku pada bulan Oktober 2024, menunjukkan pentingnya langkah-langkah yang diambil untuk meningkatkan kesadaran akan kehalalan dan keamanan produk di Kota Samarinda.

“Melalui berbagai upaya ini, diharapkan para pelaku usaha di Samarinda dapat lebih memahami dan menerapkan standar-standar yang diperlukan, sehingga dapat menjamin keamanan dan kehalalan produk yang mereka tawarkan kepada Masyarakat,” pungkasnya.

(Adv/DPRD Samarinda)

kpukukarads