SAMARINDA – Dua daerah di Provinsi Kaltim mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yaitu kota Balikpapan dan kota Bontang.
Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengumumkan surat Pemerintah kota Balikpapan tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kamis (14/0). Terhitung sejak tanggal 15 Januari hingga 29 Januari.
Pada surat tersebut dituliskan bahwa kota Balikpapan mengalami peningkatan kasus sebesar 300% pada Minggu ini.
Dimana angka rata-rata kasus terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan per hari yang semula hanya 30-an orang, minggu ini menjadi 100-an orang dan bahkan mencapai lebih 200-an orang per hari.
Sementara PPKM dikota Bontang mulai disahkan pada, Sabtu (16/01) Dalam surat edaran 188.65/80/DINKES/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pihak pemerintah Bontang juga memberikan tugas penjagaan masyarakat yang masuk dari luar ke setiap tim gugus tugas yang ada di kelurahan.
“Seyogyanya ada penjagaan, tapi karena ada beberapa pertimbangan, kami tidak terapkan,” ucap Walikota Bontang, Neni Moerniaeni dalam Konferensi Pers.
Diketahui untuk Kaltim, dalam dua hari terakhir alami lonjakan kasus yang cukup tinggi. Terhitung pada Jumat 15 Januari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kaltim mencatat sebagai angka tertinggi jumlah terpapar virus corona.
Tidak kurang 598 kasus positif Covid-19 terjadi di Kaltim sehingga total 32.588 kasus. Dan kasus tertinggi disumbang oleh Kota Balikpapan, 167 kasus setelah beberapa hari terakhir terus meningkat.
Selain itu, ledakan kasus terjadi di kabupaten paling ujung Sungai Mahakam yang selama ini hampir-hampir dibawah 10 kasus bahkan nihil kasus per hari.
Yakni, Kabupaten Mahakam Ulu terjadi 33 kasus. Lonjakan cukup tinggi dan membuat kabupaten termuda di Kaltim ini masuk zona merah.
Daerah lainnya, ikut berkontribusi menjadikan Kaltim masuk 10 besar kejadian kasus Covid-19 per hari, yakni Kutai Kartanegara 99 kasus disusul Kutai Barat 77 kasus dan Kutai Timur 63 kasus. Berlanjut, Berau dan Samarinda masing-masing 44 kasus, disusul Penajam Paser Utara (35), Bontang (27) dan Paser (9).
Menanggapi pemberlakuan kebijakan PPKM, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa’bani menegaskan PPKM menjadi kewenangan kabupaten dan kota.
“PPKM bisa parsial kabupaten dan kota. Intinya, provinsi siap dan mendukung, namun kewenangan tetap kabupaten dan kota. Mereka yang paham kondisi wilayahnya,” ungkapnya.
(Fran)