Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menyepakati 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 pada, (05/03/2025).
Kesepakatan ini ditandatangani dengan bertujuan untuk mempercepat penyusunan regulasi yang mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Samarinda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan bahwa dari total 15 Raperda yang disepakati, lima di antaranya merupakan usulan Pemkot Samarinda, sementara sepuluh lainnya diajukan oleh DPRD.
“Jadi semua itu sudah dikoordinasikan dan diumumkan pada hari ini. Saya kira dari 15 perda itu, 5 usulan dari pemerintah kota, sisanya 10 usulan dari DPRD,” ujar Kamaruddin.
Raperda yang diusulkan ini akan dibahas melalui mekanisme yang berbeda, dengan sebagian masuk ke dalam panitia khusus (Pansus) dan sebagian lainnya akan dibahas langsung oleh Bapemperda. Menurut Kamaruddin, beberapa Raperda yang diajukan bersifat mendesak dan diharapkan segera disahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
“Ini adalah usulan yang urgen dari pemerintah yang disampaikan kepada DPRD, Kota Samarinda. Dan itu di luar program pada pembentukan peraturan daerah,” katanya.
Meski tidak merinci secara spesifik Raperda mana yang paling mendesak, Kamaruddin menegaskan bahwa semua Raperda tersebut masuk dalam kategori skala prioritas. Dengan demikian, pembahasannya akan dilakukan secepat mungkin agar bisa segera disahkan.
“Harapannya dalam pembahasan nanti ini secepatnya dijadikan Perda. Yang mana masuk skala prioritas, ya itulah yang diprioritaskan,” tambahnya.
Secara umum, proses pembahasan Raperda diperkirakan akan memakan waktu sekitar enam bulan, meskipun ada kemungkinan perpanjangan jika diperlukan.
“Ya biasanya enam bulan. Kalau enam bulan tak selesai, nanti diperpanjang lagi. Ya, sesuai kemampuan lah,” pungkasnya. (ADV/DPRD Samarinda)