E-Tilang Segera Diluncurkan, Bontang Siap Realisasikan

CCTV E-TLE yang terpasang di atas bahu jalan (doc. Google.com)

BONTANG – Program 100 hari kerja Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menargetkan segera terealisasinya tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE).

Program ini diciptakan dalam upaya mengurangi praktek pungli yang sering di dapati terjadi saat aparat kepolisian melakukan razia.

Rencananya peluncuran program yang terbarukan tersebut akan di laksanakan Rabu, 17 Maret 2021. Berfokus pada 10 Kepolisian Daerah. Yakni, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat (Jabar), Polda Jawa Tengah (Jateng), Polda Jawa Timur (Jatim), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat (Sumbar), Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kaltim akan dilaunching pada tahap kedua, pada Rabu, 28 April 2021 mendatang. Tahap II ini ada melibatkan 12 polda.

Ke-12 polda itu, yakni Polda Sumatra Utara (Sumut), Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Banten, dan Polda Sulawesi Utara (Sulut). Kemudian, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Polda Kepulauan Riau (Kepri), Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Polda Jawa Barat (Jabar), dan Polda Jawa Tengah (Jateng).

Di Kota Bontang sendiri, penerapan sistem tersebut masih dalam tahap mempersiapkan perangkat khusus. Karena program tersebut nantinya akan di input secara otomatis melalui sistem yang telah di rancang oleh Korlantas Polri.

Maka itu dibutuhkan, keahlian khusus dalam mengoperasikan aplikasi buatan Polri tersebut. Nantinya pihak Polres Bontang akan laksanakan workshop, dengan tujuan pemberian pemahaman kepada petugas agar dapat mengoperasikan sistem e-TLE.

“Kami dalam tahap persiapan. Di Kaltim, saat launching nanti langsung di Balikpapan dulu. Baru daerah lain mengikuti,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifah Martunas Siringoringo, melalui Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Safi’i, saat dihubungi media ini, Kamis (18/2).

Secara teknis, pengendara kendaraan di jalur lalu lintas akan di pantau melalui CCTV khusus, yang dapat menangkap rekaman terhadap pelanggaran dari pengendara. Seperti penggunaan helm, kelengkapan kendaraan, penggunaan safety belt, dan pelanggaran lainnya.

“Pengendara akan dipantau CCTV khusus,” ungkapnya.

Program ini tentu selaras pula dengan wacana pemerintah Kota Bontang dalam membangun kota dengan konsep Smart City.

Pihak Polres Bontang juga berencana akan membangun koordinasi dengan Pemkot Bontang terkait bantuan anggaran untuk menyelesaikan program tersebut.

“Selain dari Polri kami juga akan bangun koordinasi dengan Pemkot Bontang, terkait pengadaan kamera itu,” terangnya.

Dikutip dari situs hukum online, Terkait landasan aturan e-Tilang sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 272 UU LLAJ menyatakan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.

Hasil penggunaan peralatan elektronik ini dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Yang dimaksud dengan “peralatan elektronik” adalah alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi. (Esc)