EkoBis  

UMP Kaltim 2020 Ditetapkan, Alami Kenaikan 8,51 %

Beri.id, SAMARINDA– Pemerintah Provinsi Kaltim mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 pada, jumat (01/11/2019) pagi tadi dikantor Gubernur Kaltim.

Pengumuman ini berdasarkan keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor bernomor 561/K.583/2019 tentang Penetapan Upah MinimumProvinsi Kalimantan TimurTahun 2020

dprdsmd ads

Melalui Asisten II Setdaprov Kaltim yang juga Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans (Kaltim) Abu Helmi mengumumkan berdasarkan keputusan Gubernur UMP Kaltim tahun 2020 sebesar Rp 2. 981. 378, 72. Atau mengalami kenaikan mencapai 8,51 %

Abu Helmi menyebutkan kenaikan UMP tersebut berdasarkan perhitungan kenaikan inflasi dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Penetapan UMP Kaltim berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) dimana Dewan Pengupahan telah melakukan rapat dan mengusulkan besarnya UMP ini ke Gubernur Kaltim untuk ditetapkan.” kata Abu Helmi

dirinya menjelaskan, apabila perusahaan tidak menjalankan  penetapan UMP ini, maka ada konsekuensi (sanksi) yang tergantung pelaksanaan di tahun 2020.

Disebutnya jika terjadi pelanggaran, maka akan ada pemeriksaan sampai sanksi sesuai aturan yang berlaku UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 tahun 2015.

“akan ada sanksi yang akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku sesuai UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 tahun 2015.” tambah Abu Helmi.

Turut hadir dalam audiensi Ketua Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (Kahutindo) Kaltim Sukarjo dan Ketua Bidang Organisasi Apindo Kaltim Reza Fadilah.

Reza Fadilah mewakili kalangan pengusaha saat dikonfirmasi mengatakan bahwa benar jika ada perusahaan yang tak bisa jalankan UMP Kaltim tahun 2020, pihaknya menyerahkan masalah tersebut ke pemerintah.

“Apabila ada beberapa pihak yang belum bisa melaksanakan UMP ini, kami menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.”tutupnya

(Arm)