BONTANG – Tim Rajawali Polres Bontang harus mengamankan AN (19), pada Jumat (22/1) pukul 00.30 Wita. Setelah lakukan tindakan penganiayaan kepada teman sepermainannya sendiri, yang juga sekaligus tetangganya DTS (17).
“Sudah ditahan di Polres Bontang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Asriadi.
DTS wajahnya lebam, tepat dibagian mata. Terlihat setelah ayah DTS mencoba untuk membangukannya saat ingin diajak untuk sholat subuh.
Kanit Reskrim Polres Bontang Ipda Probo Suja Samhari katakan, DTS dipukuli AN karena masalah sepele. Ketika AN merasa terganggu saat sedang asyik bermain gim online.
“Kesal karena merasa terganggu oleh korban saat sedang bermain gim, akhirnya mukul dan tidak sengaja mengenai mata korban,” terang Probo.
AN pun diamankan ditempat kejadian Jl. Kapal Pinisi 2 RT. 46 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, dan langsung digiring ke Mako Polres Bontang.
Pelaku dijerat Pasal 76C UU 35 tahun 2014 ayat (1) dan (2) tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara. (Esc)