Empat Pulau di Aceh Kini Masuk Wilayah Sumut, Mendagri Tito Bilang Proses Sudah Lama 

Mendagri Tito Karnavian/ tagar.id

BERI.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan latar belakang keputusan pemerintah yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut).

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil proses panjang yang melibatkan berbagai lembaga pusat maupun daerah.

“Prosesnya sudah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum saya menjabat. Sudah dilakukan rapat berkali-kali dengan banyak pihak terkait,” ujar Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Menurut Tito, sedikitnya ada delapan instansi tingkat pusat yang dilibatkan dalam penentuan batas wilayah tersebut.

Selain pemerintah provinsi Aceh dan Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten masing-masing, ada pula keterlibatan lembaga seperti Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL untuk batas laut, serta Dinas Topografi TNI AD untuk batas darat.

Tito menjelaskan, batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah telah disepakati bersama. Namun, batas laut antarwilayah tersebut belum mencapai titik temu. Akibatnya, sengketa mengenai empat pulau tersebut berlarut-larut.

“Karena tidak ada kesepakatan mengenai batas laut, sesuai ketentuan, keputusan akhir diserahkan kepada pemerintah pusat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penetapan keempat pulau menjadi bagian dari Sumatera Utara dilakukan dengan mengacu pada batas wilayah darat yang sudah disepakati oleh keempat pemerintah daerah yang terlibat.

“Dalam rapat tingkat pusat, kami melihat posisi geografis keempat pulau tersebut berada dalam area Sumatera Utara, berdasarkan kesepakatan batas darat,” jelas Tito.

Meski keputusan telah diambil, Tito menyatakan bahwa pemerintah pusat tetap terbuka terhadap evaluasi lebih lanjut. Ia juga menyebutkan bahwa masyarakat atau pihak yang keberatan diperbolehkan mengajukan gugatan melalui jalur hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami tidak memiliki kepentingan pribadi dalam perkara ini. Prinsipnya, kami hanya ingin menyelesaikan persoalan batas wilayah secara adil,” ujarnya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Dalam Kepmendagri itu, empat pulau yang sebelumnya dianggap bagian dari Aceh—yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—dinyatakan masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. (len)