SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota Samarinda berhasil menggagalkan peredaran barang haram berupa Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, dalam jumlah besar.
Sebanyak enam orang mereka amankan dengan barang bukti 39 poket sabu seberat 25 kilogram dan 37.701 butir ekstasi, kemudian ekstasi yang berupa serbuk seberat 99,13 gram.
“Alhamdullilah, kita sudah mengamankan beberapa barang bukti,”ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman (10/9/21).
Pengungkapan kasus ini bermula dengan di tangkapnya saudara A, kemudian dilakukan pengembangan kepada saudara H, dia ditangkap di wilayah Sempaja, kemudian dilanjutkan pengembangan di kota Banjarmasin.
“Berawal dari laporan informasi yang sebelumnya di tangkap saudara A kemudian di kembangkan kepada saudara H,”ungkapnya.
Pengembangan berlanjut, Jajaran Kepolisian melakukan penyamaran, berlangsung selama satu bulan. Hingga berhasil mengamankan total pelaku sebanyak enam orang. Empat orang di tangkap di wilayah Samarinda dan dua orang di Banjarmasin
“Yang diamankan di samarinda ada 4 orang kemudian dari Banjarmasin ada 2 orang,”paparnya.
Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, masing-masing enam orang yang tertangkap ini ialah penjual langsung barang haram tersebut. Motifnya karena faktor ekonomi.
“Motifnya faktor ekonomi, karena profesi mereka, pekerjaannya ya tidak ada, pekerjaan serabutan,”jelasnya.
Melalui penelusuran, barang haram ini diketahui berasal dari Surabaya, kemudian di distribusikan ke Samarinda.
Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Ryckynaldo Chairul mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak bermain-main dengan barang haram.
Polda Kaltim bersama seluruh jajaran Polres berkomitmen penuh akan memberantas narkoba.
“Sebagai bukti bahwa kita akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk membuat zero narkoba diwilayah Kalimantan timur,”imbuhnya.
Ia pun memberikan apresiasi kepada pihak Polresta samarinda telah mengungkap kasus narkoba dan menyelamatkan rakyat samarinda dari bahaya peredaran narkoba. (Dod)