Fraksi Golkar Bersama Berkarya dan Nasdem Nyatakan Kesiapan Pembahasan Lebih Lanjut Raperda Inisiatif

Anggota Komisi I DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang

BONTANG – DRPD Bontang menggelar Rapat Kerja bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, pada Selasa (27/10) siang lalu.

Dalam rangka penyampaian tanggapan dan jawaban fraksi-fraksi di DRPD Bontang terhadap pendapat Walikota Bontang atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DRPD.

Empat Raperda inisiatif tersebut adalah Raperda tentang Sistem Pengupahan Tenaga Kerja, Raperda Tentang Pembentukan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal, Raperda Tentang Mitigasi Bencana, Raperda Tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah

Fraksi Golkar bersama Berkarya menyampaiakan bahwa fraksi Partai Golongan Karya Bersama Nasdem setelah menelaah dan mengkaji berbagai rangkaian mekanisme Pembahasan.

Sependapat untuk ditetapkan dalam persetujuan bersama antara Walikota Bontang dan DPRD Kota Bontang, melalui kesempatan ini kami Fraksi Partai Golongan Karya Bersama Nasdem memberikan Tanggapan.

Pertama, Raperda tentang Sistem Pengupahan Tenaga Kerja sesuai dengan Pendapat Pjs Walikota Bontang Menyambut baik Raperda Tentang Sistem Pengupahan Tenaga Kerja.

Namun, Pemerintah Kota Bontang menyarankan untuk menunggu regulasi yang akan disusun oleh pemerintah pusat, Karena adanya Pemerintah Pusat Mengesahkan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja baru dimana dalam ketentuan penutup undang undang tentang cipta kerja menyebutkan bahwa peraturan pelaksanaan wajib ditetapkan paling lama 3 Bulan.

“Dalam hal ini Fraksi Partai Golkar Bersama Nasdem dapat Menerima Saran dan Masukan Saudara Pjs Walikota tersebut untuk perbaikan pengelolaan sistem pengupahan Tenaga Kerja di Kota Bontang demi mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat,” ujar Bakhtiar Wakkang saat membacakan pandangan fraksi Golkar bersama Nasdem.

Sedangkan, Raperda Tentang Pembentukan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal (sesuai dengan Pendapat Pjs Walikota Bontang Menyambut baik Raperda Tentang Pembentukan Lembaga Adat.

Dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal, untuk memberikan dasar hukum pelaksanaan pelestarian kebudayaan lokal di daerah, maka Pjs Walikota Setuju untuk diatur dalam Peraturan Daerah dan saran agar berkordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Dalam hal ini Fraksi Partai Golkar Bersama Nasdem dapat Menerima Saran dan Masukan Saudara Pjs Walikota tersebut untuk melestarikan kebudayaan daerah yang sudah ada tentunya bagi masyarakat hukum adat baik secara perorangan maupun melalui lembaga adat yg ada semoga Raperda ini dapat mewujudkan Kepastian Hukum arah yang jelas bagi pelaksanaan pelestarian kebudayaan lokal dan pemerintah Kota Bontang sebagai ujung tombak pelaksanaan teknis pelestarian serta Pembahasan Raperda ini lebih lanjut akan dilakukan dalam Rapat bersama DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah,” bebernya.

Kata BW (sapaan akrab), Raperda Tentang Mitigasi Bencana  sesuai dengan Pendapat Pjs Walikota Bontang Menyambut baik Raperda Tentang Mitigasi Bencana sebagai bentuk upaya penanggulangan bencana di Kota Bontang dan berbagai macam saran dan masukan yang disebutkan adapun penyempurnaan materi dapat dilakukan pada saat pembahasaan bersama antara DPRD dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah.

Lanjutnya, Raperda Tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah  sesuai dengan Pendapat Pjs Walikota Bontang Menyambut baik Raperda Tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah diperlukan pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar.

Sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau asusila , perlu membahas lebih lanjut perihal tata cara penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan Propemperda Lebih efektif.

“Dalam hal ini Fraksi Partai Golkar Bersama Nasdem dapat Menerima Saran dan Masukan Saudara Pjs Walikota tersebut dan Selanjutnya akan dilakukan Pembahasan Bersama DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah,” tuturnya. (Adv/Esc)