SAMARINDA – DPRD Kaltim menggelar rapat Paripurna ke – 17 dengan agenda pandangan umum Fraksi-fraksi atas Nota Penjelasan Perubahan RPJMD tahun 2019-2023 dan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim tahun 2020, Rabu (09/6/2021) di gedung D lantai enam.
Anggota DPRD Kaltim Herliana Yanti menyampaikan pandangan umum dari fraksi PDI Perjuangan.
Dalam pandangan umum fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan. Berkaitan dengan laporan keuangan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, PDI Perjuangan memiliki tujuh poin cacatan perihal hal tersebut.
Salah satu catatannya yaitu Pemprov Kaltim tidak menjabarkan penggunaan anggaran penanganan covid-19 selama tahun kedua ini, apakah penggunaannya berjalan transparan sebagaimana prinsip transparansi keuangan atau tidak.
“Kemudian bagaimana tindak lanjut penanganannya, penjelasan lebih lanjut itu untuk ditinjau kembali sebagai kebijakan prioritas,” jelas Herliana membacakan pandangan umum fraksi PDI Perjuangan.
Sementara terkait perubahan RPJMD 2019-2023, Herliana menyampaikan, pihaknya memahami bahwa perubahan itu dapat dilakukan, juga menugusulkan dibentuknya panitia khusus (pansus) perubahan RPJMD.
“PDI Perjuangan menerima nota penjelasan pemerintah daerah tentang perubahan RPJMD tahun 2019-2023, namun untuk senergisitas antara legislatif dan eksekutif dapat terwujud, maka fraksi PDI Perjuangan mengusulkan untuk membentuk pansus,” ujar Heliana Yanti saat Rapat Paripurna.
Sementara Wakil ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, terkait perubahan RPJMD dan laporan keuangan pertanggungjawaban gubernur akan diperdalam lagi.
“Nanti saat agenda rapat berikutnya akan dijawab oleh pemerintah daerah (gubernur), kemudian akan diperdalam lagi dari usulan-usulan tadi akan dibuat pansus terkait perubahan RPJMD, kalau untuk laporan penggunaan anggaran akan kita perdalam di banggar,” pungkas Samsun. (Fran)