SAMARINDA – Fraksi PKB DPRD Kaltim mendorong dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Raperda (Raperda) tentang perubahan peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna yang dilakukan secara virtual pada rabu (05/08/ 2020).
Dalam penyampaian pandangan umumnya, Anggota Fraksi PKB Sutomo Jabir mengatakan demi kelancaran dan percepatan pembahasan Raperda tersebut, fraksi PKB memandang penting dibentuknya Pansus.
“Setelah melakukan diskusi dan rapat internal maka fraksi PKB menyetujui tentang perubahan tersebut. Fraksi PKB mengusulkan agar dibentuk Pansus,”ungkapnya.
Dengan dibentuknya Pansus, pihaknya menilai, perubahan Raperda tersebut bisa dibahas secara fokus, serius dan penuh kehati-hatian.
“Fraksi PKB memahami bahwa Raperda ini sudah didesain cukup baik, baik kontruksi gagasan maupun landasan hukumnya sebagaimana yang tertuang dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” paparnya.
Lebih lanjut, Sutomo Jabir mengatakan dengan adanya pansus, PKB berharap dapat menghasilkan susunan perangkat daerah yang dapat memperbaiki dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
“Kita harapkan adanya perubahan Raperda ini dapat meningkatkan kinerja pemerintah provinsi kalimantan timur dengan mengedepankan efesiensi, efektifitas dan Ankuntabilitas pemerintah,” jelasnya.
Untuk diketahu dalam rapat paripurna yang dilakukan secara virtual tersebut terdapat empat Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi kalimantan timur nomor 1 tahun 2012 , Raperda tentang perubahan kedua atas pemerintah provinsi Kaltim nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha serta Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan provinsi Kaltim nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.
(Fran)