SANGATTA – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Menyandang status sebagai kabupaten kaya, ternyata gaji tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) sangat kecil.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim, Muhammad Jauhar Effendi mengatakan, honor TK2D lulusan SMA diberi sebesar Rp 1,2 juta. “Padahal honor TK2D lulusan SMA di tingkat provinsi adalah Rp 2,7 juta dan untuk lulusan sarjana Rp 3 juta,” kata Jauhar.
Dia pun mengupayakan peningkatan gaji TK2D pada tahun anggaran 2021. “Peningkatan honor TK2D ini akan diukur sesuai kemampuan anggaran,” terangnya.
Sebagai Pjs Bupati Kutim, Jauhar mengaku diberi tiga amanah. Pertama, memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Pemkab Kutim berjalan dengan baik, kedua menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan ketiga sebagai ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.
Jika gaji TK2D Kutim sangat rendah, berapa sebenarnya total pendapatan Bupati dan Wakil Bupati Kutim sebelumnya.
Gaji bupati sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.
PP tersebut merupakan revisi dari PP 9/1980. Disebutkan di PP 59/2000, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya. Sementara itu, gaji pokok seorang wakil bupati ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.
Lalu, kepala daerah menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya. Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat bupati yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran tunjangan jabatan bupati yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sementara tunjangan jabatan untuk wakil bupati ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.
Tunjangan lain yang diterima antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan. Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Tunjangan operasional bupati mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.
Tunjangan operasional ini diatur dalam PP 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Besarnya biaya penunjang operasional bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:
- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
- PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
- PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
- PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
- PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD
Nah, sudah bisa diperkirakan berapa sebenarnya pendapatan Bupati dan Wakil Bupati Kutim.
(Fran)