Beri.Id, SAMARINDA – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum – LHK) Wilayah Kalimantan berhasil mengamankan 2.089 potong sortimen papan atau balok kayu olahan (44 M3) dikabupaten Nunukan.
Kayu ilegal itu ditemukan dengan berbagai jenis ukuran, serta 2 unit circle saw kayu olahan.
Mulanya KLHK mendapatkan laporan dari masyarakat pada tanggal 05 juli 2019 lalu.
Dalam penyelidikan, LHK menemukan adanya aktifitas serta pendampingan dan perdagangan kayu olahan ilegal.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Subhan Mengatakan, setelah dilakukan verifikasi dilapangan, pihaknya langsung melakukan penggerebekan, Rabu (10/7).
“Disana kami mendapati aktivitas pengolahan kayu beserta barang bukti dan tersangkanya (aktor),” Ucapnya kepada awak media pada, Selasa (16/07/19) dikantor Balai Gakum- LHK, jalan untung Suropati, Sungai Kunjang, Samarinda.
Penggerebekan dilakukan langsung oleh Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) yang dibantu dengan Polda Kalimantan Utara (Polres Nunukan) dan KPHP Nunukan, juga Dinas Kehutanan Kalimantan Utara.
Dalam penggerebekan tersebut mereka mendapati 3 tersangka, yang diduga sebagai aktor intelektual ilegal Logging. yaitu N (51) asal Nunukan, Y (57) asal Balikpapan dan Y (57) juga asal Nunukan.
“ketiganya dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf (b) junto Pasal 12 huruf (e) UU RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan serta denda maksimal Rp 2,5 miliar. (Arm)