SAMARINDA – Ramai-ramai elemen masyarakat menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Gelombang penolakan itu dilakukan serentak hari ini, Kamis (16/07/20).
Bukan saja di Jakarta, RUU Cipta Kerja rencananya akan diparipurnakan hari ini disambut suara penolakan dari berbagai daerah, juga di Provinsi Kaltim.
Sekitar pukul 13.00 Wita, puluhan orang yang tergabung Aliansi Kaltim Melawan mulai memadati halaman kantor DPRD Kaltim di jalan Teuku Umar, kota Samarinda.
Didepan gedung dewan itu, masa aksi secara bergantian berorasi. Mereka juga membawa spanduk berisikan tuntutan dan seruan bertuliskan “gagalkan Omnibus Law”.
“Jegal omnibus law sampai gagal,” kata seorang peserta aksi dalam orasinya.
RUU Cipta Kerja jika diterapkan, mereka menilai akan merugikan banyak pihak. Kaum buruh disebut menjadi pihak yang sangat dirugikan.
Nur Aisya Humas Aliansi Kaltim melawan mengatakan, ada sekitar 11 cluster dalam omnibus law menyangkut hak-hak buruh didalamnya.
“Dan itu akan berdampak sekali sama buruh,”sebutnya.
Bakar Ban dan Blokir Jalan

Kepada DPRD Kaltim, gabungan organisasi mulai dari mahasiswa dan NGO ini juga menyerukan penolakan terhadap Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Kaltim. Dalam prosesnya Peraturan ini dianggap tidak melibatkan masyarakat pesisir dan nelayan yang terdampak jika Raperda itu diterapkan.
Nur Aisya mengatakan draf Raperda itu harus segera dicabut lalu melibatkan masyarakat pesisir dan nelayan pada pembahasan lanjutan.
“Dua hal itu poin utama yang kita sampaikan kepada pihak dewan agar dibatalkan,”katanya
Hampir dua jam berlalu mereka berorasi tak kunjung ditemui anggota dewan. Meski sebelumnya salah satu anggota dewan sempat menemui dilokasi, tak lama langsung kembali kedalam gedung DPRD.
Padahal kata Aisyah, pihaknya ingin masuk dan membuka dialog bersama dewan dikarangpaci sekaligus menyerahkan gambaran solusi yang telah mereka siapkan.
Tak kunjung mendapat ijin untuk masuk, massa kemudian memblokir jalan dan membakar sejumlah ban di depan kantor wakil rakyat Kaltim tersebut.
Sita Gedung Dewan

Tak menemukan kejelasan untuk berdialog, masa kemudian menunjukkan sikap protesnya dengan menutup gerbang utama menggunakan baleho bertuliskan “gedung ini disegel”.
Aisya menyebutkan, hal itu dilakukan sebagai bentuk mosi tidak percaya mereka kepada anggota dewan.
“Katanya ini kan wakil rakyat, nyatanya suara-suara kita selama ini tidak didengarkan,”sebutnya.
Menurutnya bukan saja Omnibus Law yang kerap mereka suarakan. Penolakan terhadap Raperda RZWP3K yang menjadi inisiatif DPRD Kaltim juga sering disampaikan.
“Tetapi selalu tidak ditanggapi,ini bentuk mosi tidak percaya kita kepada pemerintah jika dua peraturan itu dipaksakan”tegas Aisyah.
(Fran)