Gelar FGD UU TPKS, Puji Ajak Masyarakat Cegah Kasus Kekerasan Seksual

dr. Sri Puji Astuti, Ketua komisi IV DPRD Samarinda saat diwawancarai usai kegiatan FGD UU TPKS di Kecamatan Samarinda Ulu.

Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengajak masyarakat untuk melibatkan dalam mencegah kasus kekerasan seksual.

Ajakan itu disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (08/11/2022).

Diketahui, kegiatan tersebut membahas terkait pencegahan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.

Menurutnya kegiatan itu sebagai langkah pencegahan terhadap timbulnya kasus KDRT dan kekerasan seksual di kalangan masyarakat.

“Langkah pencegahan terhadap timbulnya kekerasan seksual dan KDRT di lingkungan masyarakat, baik dari tingkat kecamatan, kelurahan, RT, hingga keluarga,” ucap Puji.

Legislator perempuan menyebutkan kegiatan seperti ini diusahakan terus dilaksanakan, sebab masih banyak warga Samarinda yang belum mengetahui betul terkait aturan dan regulasi pencegahan kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

“Kegiatan sosialisasi seperti ini diusahakan terus dilakukan secara masif, dan diusahakan langsung melibatkan masyarakat, sehingga mereka bisa memahami terkait bahaya kekerasan seksual dan KDRT,” jelas politisi Demokrat Samarinda ini.

Dalam memaksimalkan pencegahannya, kata dia, menyarankan agar perlu adanya sinergi antar seluruh elemen masyarakat dalam pencegahan kasus KDRT dan kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja. Tapi yang lebih penting adalah keterlibatan masyarakat yang perannya diperlukan dalam mencegah tindak kekerasan ini,” pungkasnya.(BONNY/ADV)