SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) mengelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat provinsi Kaltim pada pemilihan umum tahun 2019 mendatang, pada Rabu (29/08) di Aula serbaguna KPU Kaltim.
Pleno yang dimulai sejak pukul 10:00 hingga 16:00 Wita ini telah menetapkan DPT berjumlah 2.385.800 pemilih. angka itu disebutkan Mohammad Taufik mengalami peningkatan dari jumlah DPT pada pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 lalu.
Sebelumnya, jumlah DPT pada Pilgub lalu 2.329.657, artinya terjadi peningkatan jumlah pemilih sebanyak 56.143 dari hasil rekapitulasi 10 kabupaten kota, 103 Kecamatan dan 1.038 Desa dan Kelurahan. Sementara Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga mengalami peningkatan.
Menurut Taufik Ketua KPU Kaltim, penambahan jumlah TPS karena bertambahnya jumlah DPT. disebutnya batas maksimal pemilih per TPS hanya berkisar 300 pemilih.
“Jumlah TPS sekarang meningkat dan berjumlah 10.765 , karena kalau sudah melebihi 300 maka akan kita pecah menjadi 2 TPS,” sebut Taufik
Pria juga lulusan Fisip Unmul ini menerangkan, peningkatan jumlah pemilih disebabkan karena meningkatnya animo masyarakat melakukan perekaman E-KTP, terkhusus pemilih pemula yang sudah berumur 17 tahun keatas. menurutnya itu juga merupakan kerja dari PPK dan PPS yang terus mensosialisasikan ke warga yang sudah berumur 17 tahun utuk melakukan perekaman E- KTP.
“Kebanyakan peningkatan pemilih itu dari pemilih pemula, tidak lain ini juga karena usaha PPK dan PPS agar yang sudah berumur 17 tahun bisa terdaftar dalam DPT,” imbuhnya
Meskipun demikian dalam proses rapat pleno rekapitulasi juga mendapatkan koreksi dari Bawaslu Kaltim, Galeh akbar tanjung hadir mengawasi jalanya pleno rekapitulasi menuturkan, ada dua kabupaten kota yang dikoreksi yakni kota Bontang dan Kutai Barat (Kubar)
“Alasanya karena ada pemilih ganda dan didapat daftar pemilih dibawah umur 17 tahun,” sebut komisoner Bawaslu ini
Secara otomatis daerah tersebut mengalami penurunan DPT dari hasil Rekapitulasi pada KPU Kota masing masing. karena yang berstatus ganda dan pemilih yang belum berumur 17 tahun akan dihapus. disebutnya Galeh koreksi diberikan agar tercipta daftar pemilih yang berkualitas.
“Yang bermasalah itu otomatis akan dicoret, supaya tercipta daftar pemilih yang berkualitas,” jelas Galeh
Koreksi itu berdasarkan temuan Panwas Kabupaten Kota, kemudian disampaikan dalam rapat pleno tingkat provinsi. sementara jumlah yang dikurangi untuk wilayah kota Bontang berjumlah 37 pemilih dan kabupaten Kubar ada 6 pemilih. (fran)