Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat paripurna ke- 5 yang berlangsung di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Selasa (31/01/2023).
Adapun agenda dalam paripurna tersebut, salah satunya penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kaltim terhadap nota penjelasan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Seno Aji mengatakan bahwa dari hasil penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, banyak yang bersepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Banyak fraksi yang bersepakat untuk membentuk Pansus terkait dua Raperda, yakni Ranperda pengelolaan keuangan daerah, pajak daerah dan retribusi daerah,” ucap Seno Aji.
Dia menjelaskan bahwa berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah nanti akan dilakukan cross check kembali, sebab Pemprov Kaltim menganggap bahwa penggunaan sejumlah aplikasi akan menyebabkan serapan belanja daerah jadi lebih rendah.
“Nanti di cross check kembali, dalih itu kan biasa dengan alasan aplikasi atau perhitungan sementara itu semua akan diperiksa kembali baik itu secara manual maupun menggunakan perhitungan-perhitungan yang lain,” katanya.
Sehingga dari itu, Seno mengatakan bahwa melalui Pansus pembahasan terkait Ranperda tersebut akan lebih komprehensif dan bisa ditinjau dari banyak sudut pandang.
“Ini yang akan perlu didiskusikan kembali di ranah Pimpinan DPRD Kaltim, sehingga kalau memang pansus ini sangat penting bagi masyarakat Kaltim, nanti kita akan bentuk. Kita ingin keuangan dan pendapatan daerah kita terus meningkat nantinya,” ungkapnya.
Selain itu, Politisi Gerindra ini menjelaskan terkait pembentukan Pansus, DPRD Kaltim akan bahas setelah ada pendapat dari Gubernur Kaltim.
“Untuk pembentukan pansus, menunggu respon dari Gubernur Kaltim, atau kembalikan ke komisi,” pungkasnya.(BONNY)