Gelar Rapat Paripurna, DPRD Samarinda Sahkan Hasil Reses dan 4 Pansus Raperda

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah.

Samarinda – DPRD Samarinda gelar Rapat Paripurna masa sidang I Tahun 2023 dengan agenda pembahasan mengenai laporan hasil reses, pembentukan Pansus Raperda, dan Penetapan pokok-pokok pikiran (Pokir), Rabu, (22/2/23).

Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah menyebutkan bahwa mengenai hasil laporan reses yang telah dilaporkan berdasarkan daerah pemilihan (Dapil) dan telah disahkan menjadi hasil reses.

“Kita membahas 3 agenda, laporan hasil reses yang telah di laksanakan oleh anggota dpr di setiap dapil, jadi menyampaikan aspirasinya dari masyarakat yang ditampung menjadi hasil reses, tadi sepakat kita setuju ini semua hasil-hasil sudah masuk,” ucapnya.

Selain itu, adanya membentuk 4 Pansus Raperda yang diinisiasi oleh DPRD Samarinda.

Berikut 4 Pansus yang di sahkan pada rapat paripurna tadi diantaranya.

Pansus 1 membahasa mengenai Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kota Samarinda.

Kemudian Pansus II membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal ke Pasar Modern.

Selanjutnya, Pansus III membahas Raperda tentang Tata Cara Pengupasan, Pengendalian, Pengendalian Galian Tanah dan Pematangan Lahan.

Terakhir, Pansus IV membahas Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Kota Samarinda.

“Kemudian penetapan pansus raperda, kita ada 4 Pansus, Komisi I, Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV sehingga dalam rangka menambah produk periode 2019-2024,” bebernya.

Terakhir, Helmi Abdullah mengatakan bahwa aspirasi masyarakat yang telah di masuk ke dalam data reses dan musyawarah perencanaan pembangunan akan di perjuangkan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Samarinda.

“Penetapan pokok-pokok pikiran artinya usulan baik itu reses maupun Musrembang itu kita masukkan dalam pokok-pokok pikiran yang ada disni,” tutupnya.(DODY)

kpukukarads