Samarinda, Beri.id – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti menyebutkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan perlu diperbaharui.
Sebab, kata dia, Perda nomor Tahun 2013 tersebut sudah cukup lama, sehingga perlu diperbarui agar sesuai dengan kondisi saat ini.
Hal ini disampaikannya, saat Komisi IV DPRD Kota Samarinda mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud ) Kota Samarinda.
Forum tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, serta dihadiri Kepala Disdikbud Samarinda, DR Asli Nuryadin.
“Dalam perda yang baru, nantinya semua aspek-aspek yang baru harus dimasukkan, diantaranya penguatan peran komite sekolah, peningkatan kualitas guru, pengembangan pendidikan inklusif, dan peningkatan akses pendidikan bagi anak-anak kurang mampu,” katanya, Rabu (13/3/2024).
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa, revisi Perda Pendidikan Tahun 2013 bertujuan untuk menyesuaikan dengan Perda dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pendidikan di Kota Samarinda.
“Perda 2013 ini sudah lama, oleh karena itu perlu untuk diperbaharui sehingga bisa menyesuaikan dengan perda perkembangan zaman sekarang,” pungkasnya.
(ADV/DPRD Samarinda)