Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Faisal Assegaf berharap masyarakat mendapatkan pendampingan hukum secara gratis dari lembaga bantuan hukum.
Hal itu disampaikan pada saat menggelar sosialisasi peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum di Desa Laburan, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Sabtu (22/10/2022).
“Warga bisa mendapat pendampingan hukum secara gratis dari lembaga bantuan hukum,” ucap Andi.
Menurutnya perda yang diasosiasikan itu telah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaannya.
Karena itu kegiatan Sosper tersebut sangat penting dilaksanakan sehingga masyarakat bisa memahami dan mengetahui isi dari Perda tersebut, apalagi memihak kepada masyarakat menengah ke bawah.
“Perda ini sudah ada Pergubnya, jadi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengakses keadilan saat perkara,” jelasnya.
Lanjut Andi, bahwa hingga kini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui isi dari Perda tersebut.
Karena itu, melalui kegiatan tersebut diharapkan masyarakat bisa mengetahui sehingga nantinya dapat dengan mudah mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.
“Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui Perda ini dan tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum. Dengan kegiatan sosialisasi begini kan masyarakat bisa tahu,” ungkapnya.
Sehingga, apabila ada masyarakat di Kaltim tentunya akan segera dilakukan pendamping.
“Terutama masyarakat di Kabupaten Paser ini,” bebernya.(BONNY/ADV/DPRD KALTIM)