Gelar Sosper, Joha Fajar Sosialisasi Izin Membuka Tanah Negara

SAMARINDA– Sosialiasi peraturan daerah (Sosper) mengenai izin membuka tanah negara (IMTN) yang diperuntukkan kepada masyarakat di dua kecamatan yakni Samarinda Seberang dan Palaran, agenda tersebut diputuskan diselenggarakan di Samarinda seberang.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal mengatakan bahwa laporan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Samarinda, terkait adanya IMTN yang dianggap merugikan masyarakat.

“Kami beberapa hari ini mendapatkan laporan dari Ketua LPM Kota Samarinda, terkait Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat,” kata Joha Fajal.

Lanjut kemudian disampaikan keluhan masyarakat, bahwa surat IMTN itu tidak dapat menjadi jamainan di Bank, dan terlebihnya untuk jual beli, sedangkan surat PPAT itu bisa menjadi jaminan Bank dan bisa diperjual belikan.

“Maka hal tersebut, kami dari Komisi I DPRD Samarinda, melakukan kegiatan Sosper terkait IMTN, dan sekaligus meminta pendapat kepada masyarakat terkait Perda IMTN,” pungkasnya.

Politisi Partai Nasdem ini, juga berharap agar masyarakat bisa menerima Perda IMTN tersebut, namun kedepannya banyak masyarakat yang tidak setuju dengan IMTN, maka saya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, dengan dua pilihan, antara dicabut atau tetap berlaku.

(Dodi/adv)