Gencar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat, Doni: Masih Banyak Waktu Belum Tau

Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah

SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Dia bilang hal tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahuinya. Sehingga, nantinya Perda ini bermanfaat bagi masyarakat luas.

Terbaru politisi PDI Perjuangan ini sosialisasi di Gang Darma, jalan Sultan Alimuddin, Samarinda Ilir, kota Samarinda, pada Minggu 19 maret 2023.

“Masih banyak masyarakat kita yang belum tau mengenai peraturan ini padahal tujuannya sangat bagus untuk masyarakat,”bebernya.

Dia menjelaskan, Dewan di Karangpaci kerap kali menerima aduan dari masyarakat. Khususnya masyarakat dalam perkara hukum. Doni bilang, masih banyak masyarakat tidak tau alur kemana mereka harus meminta bantuan hukum.

Hal lain yang membuat masyarakat enggan melapor juga karena faktor ekonomi. Polemik ini yang menjadi atensi sehingga DPR bersama dengan pemerintah membuat peraturan tersebut.

“Masyarakat harus tahu, bahwa masyarakat bisa mendapat fasilitas gratis, bantuan hukum gratis jika berurusan hukum,”katanya.

“Biaya pengacara nanti akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan harapan, semua mendapatkan hak yang sama ketika harus berurusan dengan hukum,”sambungnya lagi.

Perkara hukum yang dibantu dalam Perda tersebut meliputi masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi.

Lalu siapa yang berhak mendapat bantuan hukum? Doni bilang, Perda ini cakupan wilayah Kaltim.

“Hanya masyarakat dengan data kependudukannya Kaltim yang dibantu, warga dengan identitas kependudukan luar Kaltim, tidak boleh,”bebernya.

(*)