Beritainspirasi.info – BONTANG, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kota Bontang. Kini telah memasuki tahap finalisasi, kepastian itu dikatakan oleh Hasnah Kepala Bagian Penanaman Modal (DPMTKPTSP).
“Ya, pembahasan kita (Pemkot) dengan DPRD terhadap Raperda tersebut telah memasuki tahapan finalisasi,” ungkapnya saat ditemui di Kantornya (23/5) siang.
Lebih lanjut Hasnah mengatakan pada dasarnya Raperda tersebut sudah beberapa kali dilakukan perbaikan, baik redaksi maupun penambahan landasan-landasan hukumnya.
“Mudah-mudahan dapat segera disahkan. Serta semoga infestor semakin tertarik untuk infestasi sehingga berdampak pada geliat ekonmi masyarakat,” ujarnya.
Terkait sempat terjadi tarik ulur pada penentuan jangka waktu pemberian insentif kemudahan, Pemkot ingin diberikan tiga tahun dan DPRD ingin lima tahun. Setelah dilakukan kajian yang mendalam akhirnya disepakati insentif kemudahan bagi infestasi baru yang masuk ke Kota Taman nantinya diberikan selama tiga tahun.
Diketahui, Raperda yang dulunya merupakan usulan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Bontang itu, naskah akademiknya telah disusun sejak 2015. Yang memang diproyeksikan guna merangsang minat masuknya investasi ke Kota Taman.
Insentif yang diberikan kepada investor berupa pengurangan biaya-biaya pajak serta diberikannya kemudahan-kemudahan dalam hal perijinan. (and)