Genose Tak Berlaku di Balikpapan, Surat Edaran Baru Dikeluarkan

Genose Tak Berlaku di Balikpapan, Surat Edaran Baru Dikeluarkan
Genose Tak Berlaku di Balikpapan, Surat Edaran Baru Dikeluarkan. (Mino/beri.id)

BALIKPAPAN – Pasca hari raya Idul fitri dalam rangka pencegahan dan pengendalian pandemi covid-19, Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran tentang pengetatan mobilitas masyarakat dari luar daerah. Salah satunya terkait tidak berlakunya GeNose sebagai syarat pendatang yang akan masuk Balikpapan.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli dalam konfrensi pers pada Selasa (18/05/2021) mengatakan, satgas tetap akan melakukan tes antigen. Meskipun GeNose menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan laut dan udara.

“Kewajiban menunjukkan antigen ini juga berlaku bagi warga masyarakat pendatang atau warga Balikpapan yang keluar dari luar daerah  yang sudah memiliki tes GeNOse negative,” ujarnya.

“Surat edaran ini menindakanjuti arahan Presiden dan rapat Forkompinda kita. Hari ini kita tegaskan dengan surat edaran,” imbuh dia.

Dalam surat edaran tersebut, mengatur tentang protokol kesehatan, maupun pengetatan bagi pendatang ataupun warga Balikpapan yang baru pulang dari luar daerah atau usai mudik lebaran.

Bakal ada pengawasan dipintu-pintu masuk khususnya pelabuhan maupun bandara. Pendatang atau warga Balikpapan yang baru pulang akan dilakukan tes antigen jika tidak membawa telah keterangan bebas covid-19.

“Pendatang atau masyarakat Balikpapan yang kembali dari luar daerah pasca Idulfitri itu wajib menunjukkan hasil tes antigen atau PCR negative kepada petugas yang sedang melakukan tes antigen di pinu masuk,” pungkas Zulkifli. (Min)

kpukukarads