GMNI Kaltim Kecam Manuver Baleg DPR RI Yang Berusaha Membegal Keputusan MK

Sekretaris Bidang Politik dan Jaringan, DPD GMNI Kalimantan Timur, Boni De Rosari

SAMARINDA– Sekretaris Bidang Politik dan Jaringan DPD GMNI Kalimantan Timur (Kaltim), Boni De Rosari mengecam manuver Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menganulir Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kecamatan itu dilayangkan karena DPR dianggap sedang berusaha membegal keputusan MK lewat RUU Pilkada yang telah disetujui dan disepakati mayoritas partai di DPR dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada bersama Pemerintah pada, Rabu (21/8/2024) kemarin.

Keputusan MK tersebut yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memberikan kesempatan bagi partai politik yang tidak mendapatkan kursi DPRD untuk tetap bisa mengusung calon Kepala Daerah.

Baleg justru mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Kedua, adalah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas umur calon kepala daerah.

Dalam rapat, Baleg justru mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Yaitu batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Manuver Baleg ini disinyalir politis untuk kepentingan pihak tertentu.

Padahal menurut Boni, keputusan MK bersifat final dan mengikat yang selayaknya dijalankan sejak dibacakan dan diputuskan.

Atas hal tersebut, GMNI Kaltim menolak keras keras dilakukan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Seharusnya keputusan MK ini dianggap final dan mengikat. Dan harus kita patuhi serta diikuti apa yang menjadi keputusan MK,” jelas Boni De Rosari.

Boni, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa, ketika Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan presiden dan wakil presiden Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak di respon oleh Baleg DPR RI.

“DPD GMNI Kaltim mengutuk keras dan mengecam kepada Baleg DPR RI yang menolak keputusan MK l,” ucapnya.

Merespon hal itu, GMNI Kaltim bakal menggelar aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Sebentar lagi kita akan melakukan demonstrasi atas rusaknya demokrasi di bawah Kepemimpinan Joko Widodo. Kita menganalisa bahwa pengesahan revisi UU Pilkada hanya untuk meloloskan satu orang saja, yakni anak dari Joko Widodo, Kaesang Pangarep,” pungkasnya.

(*)

kpukukarads