Samarinda, Beri.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda belum lama melakukan pertemuan dengan Pemkot Samarinda, tujuannya untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pemanfaatan Jalan. Dalam pertemuan tersebut turut menyoriti penertiban reklame yang terpasang tanpa izin di Kota Samarinda.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menginginkan dengan adanya regulasi tersebut bisa menjadi pedoman yang lebih ketat terkait pemanfaatan jalan agar lebih teratur dan terhindar dari ketidakaturan. Ia menegaskan semangat utama Raperda ini adalah memberikan tata ruang yang rapi dan tertata, sehingga jalan dapat digunakan dengan aman dan nyaman.
Harapannya, dengan adanya Raperda ini, masyarakat dapat memperoleh pedoman yang jelas dalam memasang reklame, sehingga dapat bertanggung jawab dengan lebih baik. Samri juga mencatat bahwa dari ribuan reklame yang terpasang, hanya belasan yang memiliki izin resmi.
“Yang kami ketahui, dari ribuan reklame, yang berizin cuma belasan yang masuk ke daerah, sementara kalau mau dihitung ada ribuan di tengah kota, padahal kalau dilihat ini potensi besar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), makanya kita perlu kuatkan payung hukumnya,” urainya.
Padahal, potensi ini dapat menjadi sumber PAD. Oleh karena itu, penguatan payung hukum diharapkan dapat meningkatkan jumlah reklame yang berizin, sekaligus mendukung peningkatan PAD.
“Dalam semangat ini, kita ingin menata supaya pemanfaatan jalan ini bisa digunakan secara rapi dan tertata, tidak semrawut,” ujar Samri.
Penertiban reklame tanpa izin menjadi salah satu fokus utama Raperda. Samri mengungkapkan bahwa masih banyak reklame yang tidak sesuai standar, yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Terlebih dalam kondisi yang tidak tertib aturan dan kurang memenuhi standar.
“Ini bisa berbahaya bagi pengguna jalan yang lain, ini yang perlu kita atur, tentunya nanti pemasangan itu ada pengaturannya,” pungkasnya.
(ADV/DPRD Samarinda)