Gondrong Tipu Korbannya Dengan Tanyakan Alamat, Lalu Rampas HP dan Kabur

AA diamankan di Polres Bontang, lengkap dengan barang bukti. (Sulaiman/beri.id)

BONTANG – AA alias Gondrong (38) pelaku pencurian dengan kekekrasan kini harus merasakan dinginnya sel penjara. Gondrong diamankan petugas gabungan dari tim Rajawali Polres Bontang, pada Sabtu (20/02) lalu. Setelah melakukan tindakan perampasan barang korban, dengan modus menanyakan alamat.

Diketahui, Gondrong merupakan warga yang beromisili di Jalan DI Panjaitan, Kota Samarinda. Dan berhasil diamankan oleh Tim Rajawali di Jalan Melati, Kongbeng, Kutai Timur.

Kejadian tersebut terjadi pada korban berinisial S warga Kongbeng, Kutai Timur. Yang saat kejadian, pada Sabtu (30/1) dihampiri pelaku yang menanyakan alamat kepada S. Selanjutnya, ketika Gondrong melihat S sedang memegang handphone pribadinya. Langsung dirampas, dan tancap gas untuk melarikan diri.

Saat korban memberikan keterangan kepada petugas, mengaku bahwa saat kejadian yang ia ingat hanya pelaku menggunakan motor Yamaha NMAX warna hitam, jaket hitam, celana hitam helem hitam dan masker hitam.

“Pelaku mengaku bila Handphone tersebut akan dipakai sendiri,” Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi. Senin (22/2).

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bontang. Beserta dengan barang bukti berupa satu Hendpone merek vivo y50, satu unit sepeda motor yamaha NMAX warna hitam Kt-3963-FY, helm warna hitam, jaket warna hitam, sepatu kulit warna coklat, dan celana panjang kain warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gondrong di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Esc)