Gorengan Politik Di Kasus Alphad , Dilema PAW Berbuah Plt Ketua Dewan

SAMARINDA – Gerindra Kaltim tak tinggal diam terhadap kasus yang di hadapi Alphad Syarief. Secara kepartaian, DPD Gerindra Kaltim menilai ada indikasi ‘gorengan politik’ dari kasus yang dihadapi kadernya ini. Kasus yang menimpa ketua DPRD Kota Samarinda ini jadi isu panas di media sosial.

Indikasi itu disebutkan oleh Andi Harun selaku ketua DPD partai Gerindra, saat ditemui usai menghadiri pelantikan PAW anggota DPRD Kota Samarinda (18/10). Markaca kader Gerindra menggantikan Mirza Ananta disisa masa jabatan 2014 – 2019. Gerinda menghormati proses hukum yang berjalan di Mabes Polri hingga proses hukum lanjutanya.

Proses Sumpah Pelantikan PAW Yang Di Pimpin Sukamto Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda

Dilansir dari Detik.com Perkembangan kasus Alphad Syarief sendiri diketahui sudah dilimpahkan oleh Kepolisian ke Kejaksanaan Agung. Pelimpahan berkas ini sudah sampai pada tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan hasil kerja tim hukum partai Gerindra Kaltim, yang sedang melakukan legal investigasi. Andi Harun menjelaskan untuk tidak memposisikan kasus ini semacam Tipikor dan Pedofilia. Dan akan segera mengeluarkan pernyataan resmi partai.

“Minggu depan saya berikan tanggapan selaku pimpinan partai. Ini tanggapan hukum. Saya lihat banyak medsos dan ruang-ruang publik yang menggoreng kasus ini. Semestinya publik tak kait-kaitkan. Ini adalah kasus personal yang tak disangkut pautkan dengan partai,” ungkapnya.

Ia kemudian menjelaskan posisi hukum yang dihadapi oleh Alphad Syarif sekarang ini belum berkekuatan hukum pasti. Masih harus di uji oleh pengadilan. “ini hanya persoalan perdata. Dan tidak ada satu pun pihak yang boleh menghakimi, selama belum ada putusan pengadilan,” jelas Andi Harun.

Sampai saat ini partai Gerinda Kaltim sendiri masih memonitor perkembangan kasus, pihaknya juga memastikan memberikan bantuan hukum jika Alphad Syarief membutuhkan pendampingan dalam penanganan perkara yang dihadapi.

Terkait status pencalonan Alphad Syarief sebagai calon legislatif Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan bahwa Alphad Syarief masih berstatus Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif Samarinda Dapil Samarinda Ilir.

“Ya, tetap calon. Kami harus berada dalam kerangka koridor hukum. Intinya bukan kasus yang berat. Ini masalah yang amat sangat sederhana dari perspektif hukum. Saya memastikan itu. Saya sudah hubungi dia, melalui telepon. Saya persilakan untuk hadapi dan bertarung di pengadilan untuk membuktikan sangkaan 372 dan 378 yang dialamatkan kepadanya. Tak ada masalah, SO far so good,” ucapnya.

Wakil ketua DPRD Kota Samarinda Sukamto yang ditemui usai memimpin pelantikan, menjelaskan secara lembaga pihaknya masih menunggu hasil pengadilan terkait kejelasan status Pergantian Antar waktu (PAW) Alphad Syarief.

“Masalah PAW itu internal partai prosesnya, kita tinggal menunggu dari hasil pengadilan,” ungkapnya.

Di ketahui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah. Paragraf 13, pasal 139 tentang Pemberhentian Antar Waktu DPRD Provinsi, dapat dilakukan jik a salah satu nya terdapat pada, ayat (2) huruf i Menjadi Anggota Partai Politik Lain, dan pada Paragraf 14 Pemberhentian Antar Waktu, Pergantian Antar Waktu dan Pemberhentian Sementara DPRD Kota/Kabupaten, dapat dilakukan jika Pasal 193 ayat (2) huruf i Menjadi Anggota Partai Politik Lain.

Menurut Sukamto terkait hak nya sebagai anggota dewan masih bisa dilakukan dari adanya celah putusan provisi di pengadilan. Ia juga memastikan akan ada musyawarah dalam waktu dekat terkait pelaksanaan tugas Alphad sebagai ketua dewan.

“Dalam waktu dekat akan musyawarah terkait Plt ketua dewan, hingga kini belum ada nama yang muncul.” (Red)

kpukukarads