Gratispol Bantu MBR Beli Rumah, Pemprov Tak Bisa Intervensi Bank untuk Persetujuan Kredit

Kepala Dinas PUPR Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda. (Foto: Lisa/ beri.id)

BERI.ID – Kepala Dinas PUPR Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, menyebut program Gratispol meringankan beban Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memiliki rumah, dengan menanggung seluruh komponen biaya administrasi pembelian rumah, dari notaris, provisi, administrasi bank, hingga akta jual-beli dengan plafon Rp10 juta per unit rumah.

Namun, di balik janji membiayai hingga 1.000 unit rumah lewat APBD Perubahan 2025 sebesar Rp10 miliar, masih ada catatan terkait mekanisme pembiayaan dan keberlanjutan anggaran.

“Ini angka besar bagi MBR. Pemerintah hadir agar pembeli fokus ke cicilan rumah, bukan biaya transaksinya,” jelasnya, di Kantor Diskominfo Kaltim, Jumat (29/8/2025).

Meski demikian, program ini tidak menyentuh harga rumah secara langsung.

Skema kredit perumahan tetap melalui mekanisme perbankan.

Nasabah dengan pendapatan tidak tetap masih bisa mengajukan KPR, tetapi keputusan tetap di tangan bank.

“Pemerintah tidak ikut campur dalam penilaian kredit. Bank yang menentukan nasabah mampu atau tidak,” tuturnya.

Fakta di lapangan juga menunjukkan, banyak MBR kesulitan mengakses kredit meski biaya administrasi digratiskan.

Perbankan umumnya mensyaratkan riwayat tabungan atau pendapatan yang dapat diverifikasi.

Tanpa intervensi regulasi lebih jauh, GratisPol berisiko hanya dinikmati kelompok MBR dengan kondisi finansial “lebih mapan,” sementara yang paling rentan tetap tersisih.

Pemprov dalam hal ini, menyiapkan Rp10 miliar di APBDP 2025 untuk 1.000 unit rumah, dan berencana menambah Rp20 miliar di 2026 untuk 2.000 unit.

Namun, jika realisasi penyerapan tidak sesuai target, dana berpotensi mengendap tanpa dampak optimal.

“Kami buat bertahap supaya anggaran terserap maksimal. Jika kurang, ditambah di anggaran berikutnya,” tutup Aji.

Program Gratispol hanya menanggung biaya administrasi, sedangkan harga rumah subsidi tetap di kisaran Rp185–195 juta, untuk tipe 36.

Tanpa kebijakan tambahan, pembeli tetap harus menyiapkan uang muka dan cicilan rutin, dua komponen yang jauh lebih memberatkan dibanding biaya transaksi. (lis)