Gubernur Kepri Resmi di Bebastugaskan Dari Partai Nasdem

Beri.Id, Nasional – Nurdin yang ditangkap dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Kepri telah dibawa ke Jakarta bersama lima orang lainnya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut pada hari ini, Rabu (11/07/19).

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang mengharuskan Gubernur Kepri bersama 5 orang lainnya menjalani proses pemeriksaan bertahap sebelum ditetapkannya status tersangka  kepada ke-6 orang tersebut.

dprdsmd ads

Dikutip dari laman Media CNN, selain menjabat sebagaj Gubernur Kepri, Nurdin juga salah satu Pimpinan yang menjabat sebagai Ketua DPW Partai Nasdem Kepulauan Riau hingga saat ini.

Dalam hal ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem telah membebastugaskan Nurdin Basirun Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Kepulauan Riau (Kepri).

Sementara Dikutip dari CNN INDONESIA, Langkah ini langsung dilakukan Ketua Umum NasDem Surya Paloh menyikapi kabar terjaringnya Nurdin dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7).

“Betul Gubernur Kepri itu adalah Ketua DPW NasDem yang hari ini sudah dibebastugaskan. Ketua Umum [Surya Paloh] dan saya sudah menandatangani dan gantinya dengan pelaksana tugas,” kata Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Johnny G Plate kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (11/7).

Dia menerangkan pembebasan tugas Nurdin dari jabatan Ketua DPW NasDem Kepri ini diambil setelah pihaknya mendengar kabar OTT yang dilakukan KPK dari sejumlah media massa. DPP NasDem, menurutnya, ingin menunjukkan bahwa pihaknya mendukung proses pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami ambil langkah cepat, ada berita media untuk menunjukkan kami betul membantu pemberantasan korupsi. Maka kami ambil langkah pembebasan tugas sementara,” ucap Johnny.

Sebelumnya, KPK mengamankan enam orang dalam OTT di Kepri. Setidaknya ada enam orang yang diamankan dari operasi senyap. Keenam orang itu terdiri dari sejumlah unsur, mulai dari Kepala Daerah, Kepala Dinas, Kepala Bidang, Pegawai Negeri Sipil, hingga pihak swasta.

Febri mengatakan OTT itu terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Kepri. Dari operasi senyap itu KPK mengamankan uang senilai Sin$6.000.

“Diduga ini bukan penerimaan pertama,” kata Febri, Rabu (10/7) malam.

Febri memastikan status para pihak yang terjaring OTT akan ditentukan hari ini. Sesuai dengan hukum acara, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. (Arm)