Hadapi Pesta Demokrasi Mendatang, KPU Gelar Sosialisasi Persiapan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim pada (04/12) malam menggelar sosialisasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Aula KPU Kaltim.

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Rudyansyah dan Syamsul Hadi komisioner KPU provinsi Kaltim dan didampingi oleh Galeh Akbar Tanjungdari Bawaslu Kaltim yang dihadiri KPU kabupaten kota serta perwakilan dari partai politik.

Rudyansyah menjelaskan, kegiatan ini merupakan bimbingan teknis yang berkaitan dengan pemungutan suara, perhitungan suara, rekapitulasi suara serta penetapan hasil perhitungan suara serentak.

“Bimtek ini bagian dari persiapan KPU untuk menghadapi hari-H pemungutan suara dengan melakukan bimbingan teknis kepada SDM kita. Dimana tindak lanjutnya nanti oleh KPU kabupaten disetiap wilayahnya,” papar Rudy saat dikonfirmasi usai acara.

Bimtek sendiri mulai dilakukan dari malam ini dan diawali dengan sosialisasi dan akan berakhir hinga tangal 6 nanti. Malam ini hanya fokus pada materi sosialisasi, acara inti akan dilakukan esok hari (red) ujar Rudy lagi.

Menurutnya Pemilu 2019 nanti akan dilakukan secara bersamaan, berbeda dari pemilu sebelumnya, pada pemilu 2014 untuk Legislatif dan Pilpres yang dilakukan pada waktu yang berbeda.

“Tentu ini akan menjadi perubahan yang signifikan tentang metode proses dan waktu proses, misal dalam melakukan perhitungan suara maka prosedur yang harus dilakukan adalah dengan menghitung surat suara presiden dulu, lanjut DPR RI, DPD, DPR Provinsi dan kabupaten kota,” ungkapnya.

“Nanti dalam proses rekapitulasi pun harus dilakukan secara berurut seperti itu,” sambung Rudy

Sebagai pembeda, dimungkinkan PPK berprakarsa melakukan rekapitulasi dengan membuat metode rekapitulasi, bermain dengan kelompok kelompok atau panel panel tergantung pada jumlah PPS yang ada dalam wilayah PPK tersebut.

“Memungkinkan hingga dua atau tiga panel tetapi maksimal hanya empat panel, itu nanti setiap PPK akan menghitung jumlah TPSnya kemudian mengestimasi jumlah waktu dan disediakan dalam tahapan, itu berkaitan dengan rekapitulasi,” tambahnya

Pada penetapan, hasil akan terbagi menjadi dua misalnya DPR RI pasti KPU RI akan menetapkan dulu ambang batas, ambang batas itu akan ditetapkan KPU RI dan itu tingkat DPR RI. (Red)

kpukukarads