KUTAI KARTANEGARA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Rima Hartati kembali sosialisasikan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2019 terkait penyelenggaran bantuan hukum pada Sabtu (04/12/21).
Sosialisasi Perda yang berlangsung di Balai pertemuan umum di Kelurahan Baru, kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) itu mendatangkan dua narasumber yakni Alfian dan Kelvin Adipura.
Rima Hartati mengatakan bahwa produk hukum yang telah disahkan DPRD Kaltim ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, khususnya warga Kaltim yang tidak mampu.
“Dengan adanya Perda ini, masyarakat cukup terbantu. Khususnya masyarakat yang kurang mampu bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis,”katanya.
Olehnya itu kata dia, penting untuk disebarluaskan pada masyarakat agar diketahui dan memahami adanya Perda ini.
“Ini sudah menjadi tugas kami untuk mengenalkan produk hukum kepada masyarakat,”ungkapnya.
Banyak faktor penyebab lahirnya Perda ini, mulai dari minimnya pengetahuan serta mahalnya proses perkara hukum.
Tidak jarang hal ini juga menjadi penyebab masyarakat enggan melapor bila berurusan dengan hukum. Bahkan masyarakat miskin kerap kesulitan saat sedang berperkara hukum.
Menurut Politikus PPP ini, Perda bantuan hukum sebagai jawaban atas permasalahan tersebut. Dimana, masyarakat yang menghadapi masalah hukum, bisa mendapatkan bantuan secara gratis.
“Dengan adanya Perda bantuan hukum ini tentu mempermudah warga mendapatkan kesetaraan di mata hukum,” tutupnya. (Adv/Dodi)