BERI.ID – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan antara Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDIP, dengan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada September 2019 lalu.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis (17/4), Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menanyakan waktu pertemuan tersebut kepada Arief.
Arief mengaku lupa pasti waktunya, namun menduga itu terjadi setelah pengesahan hasil pemilu. Ia menyarankan untuk merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya.
Jaksa kemudian membacakan isi BAP Arief tertanggal 15 Januari 2025 yang menjelaskan bahwa pertemuan dengan Harun terjadi di Kantor KPU Jakarta Pusat. Saat itu, Harun menyerahkan surat keputusan Mahkamah Agung dan surat dari DPP PDIP untuk mengajukan diri sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang meninggal dunia. Namun, Harun sebenarnya tidak memenuhi syarat berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dalam pertemuan yang tidak dijadwalkan sebelumnya itu, Harun juga menunjukkan foto dirinya bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Jaksa pun mempertanyakan tujuan Harun membawa foto-foto tersebut, namun Arief mengaku tidak tahu maksudnya.
Arief menegaskan ruangannya memang terbuka untuk siapa saja, termasuk tamu dari partai politik, DPR, hingga rekan-rekan dari daerah. Untuk urusan resmi, ia selalu meminta dokumen disampaikan secara formal melalui surat. Menurutnya, melihat tamu membawa foto bukanlah hal yang luar biasa.
Upaya Harun agar bisa menggantikan Nazarudin di DPR tidak berhasil. KPU memutuskan menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Selain Arief, jaksa juga menghadirkan mantan Komisioner KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, sebagai saksi. Sementara itu, satu saksi lain, Agustiani Tio Fridelina yang merupakan eks anggota Bawaslu, tidak hadir di persidangan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap terkait PAW Harun Masiku, yang kini masih buron sejak 2020. Hasto juga diduga ikut memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan agar Harun bisa ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019–2024.
Dalam dakwaan, Hasto disebut melakukan tindakan itu bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Saeful sudah divonis, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Harun masih dalam pengejaran. (len)